KOMPETENSI PROFESIONAL GURU
Nama : Andri
Nim : 11901292
Kelas : PAI 4C
4 Kompetensi Guru Profesional
Menurut UU No. 14/2005 (UUGD) Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Berdasar pada arti estimologi kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang kemampuan yang dibutuhkan dibutuhkan untuk melakukan atau untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja.
Sagala (2009: 23) yang menyatakan bahwa: Kompetensi merupakan peleburan dari pengetahuan (daya pikir), sikap (daya kalbu), dan keterampilan (daya fisik) yang diwujudkan dalam bentuk perbuatan”; Dari pernyataan tersebut maka dapat dikatakan kompetensi merupakan gabungan dari kemampuan, pengetahuan, kecakapan, sikap, sifat, pemahaman, apresiasi dan harapan yang mendasari karakteristik seseorang untuk berunjuk kerja dan menjalankan tugas atau pekerjaan guna mencapai standar kualitas dalam pekerjaan nyata.
Kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan.
Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap ang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara menyeluruh membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi, dan profesionalisme.
Usman (2007: 1) menyatakan bahwa, “Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru”. Oleh karena itu setiap guru pada suatu lembaga pendidikan harus memiliki berbagai ketentuan atau syarat-syarat untuk menjadi sebagai seorang guru. Salah satu syarat tersebut adalah memiliki kompetensi (kemampuan) untuk melaksanakan kegiatan pengajaran dan pendidikan dengan optimal. Syarat lainnya adalah guru harus sehat mental dan fisik, serta memiliki ijazah keguruan yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan keguruan.
(Sagala, 2008: 209) bahwa: Harus mempunyai
(1) kemampuan untuk memandang dan mendekati masalah-masalah pendidikan dari perspektif masyarakat global;
(2) kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain secara kooperatif dan tanggung jawab sesuai dengan peranan dan tugas dalam masyarakat;
(3) kapasitas kemampuan berpikir secara kritis dan sistematis;
(4) keinginan untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual sesuai dengan tuntutan zaman yang selalu berubah dengan pengetahuan dan teknologi.
Hamalik (2008: 38) guru yang dinilai kompeten secara profesional, apabila:
1. Guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
2. Guru tersebut mampu melaksanakan peranan-peranannya secara berhasil.
3. Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (tujuan instruksional sekolah)
4. Guru tersebut mampu melaksanakan peranannya dalam proses mengajar dan belajar dalam kelas.
Guru profesional bukanlah hanya untuk satu kompetensi saja yaitu kompetensi profesional, tetapi guru profesional harus mampu memiliki keempat kompetensi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 agar guru memahami, menguasai, dan terampil menggunakan sumber-sumber belajar baru dan menguasai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sebagai bagian dari kemampuan guru. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya, kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik guru merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran yang meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina.
Kompetensi pedagogik telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru yang mencakup:
(1) Menguasai karakteristik Belajar dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual;
(2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
(3) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
(4) Menyelenggarakan pembelajaran Yang mendidik.
(5)Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
(6) Memfasilitasi pengembangan potensi Belajar untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
(7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan Belajar.
(8) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
(9)Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
(10)Melakukan tindakan refleksi untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Di mana pada setiap perkataan, tindakan, dan tingkah laku positif akan meningkatkan citra diri dan kepribadian seorang guru.
Kunandar (2007: 55) menyatakan bahwa: “Kompetensi kepribadian yaitu perangkat prilaku yang berkaitan dengan kemampuan individu dalam mewujudkan dirinya sebagai pribadi yang mandiri untuk melakukan transformasi diri, identitas diri, dan pemahaman diri.” Berdasarkan pernyataan tersebut maka kompetensi kepribadian guru dapat dinyatakan sebagai:
(1) memiliki kepribadian yang mantap dan stabil, yang indikatornya bertindak sesuai dengan norma hukum, norma sosial. Bangga sebagai pendidik, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
(2) memiliki kepribadian yang dewasa, dengan ciri-ciri, menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik yang memiliki etos kerja.
(3) memiliki kepribadian yang arif, yang ditunjukkan dengan tindakan yang bermanfaat bagi Belajar, sekolah dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. (4) Memiliki kepribadian yang berwibawa, yaitu perilaku yang berpengaruh positif terhadap Belajar dan memiliki perilaku yang disegani.
(5) Memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan, dengan menampilkan tindakan yang sesuai dengan norma religius (iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani Belajar.
Seperti yang dinyatakan oleh Heryawan (2008: 6) bahwa:Indonesia dibangun oleh berbagai suku bangsa, suku bangsa bergabung menjadi satu yaitu bangsa Indonesia. Karena keberagamannya itu maka tumbuhlah kebudayaan Indonesia yang ada di daerah masing-masing. Kebudayaan Indonesia itu kaya sekali yang hal ini tidaklah menjadi resisten dalam proses belajar mengajar di sekolah, sebab Indonesia memiliki berbagai suku bangsa yang turut serta yang turut serta membangun dalam satu semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Sagala (2009: 39) yang menyatakan bahwa ”Indikator kemampuan sosial guru adalah mampu berkomunikasi dan bergaul dengan Belajar, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua dan wali murid, masyarakat dan lingkungan sekitar, dan mampu mengembangkan jaringan”. Inti dari kompetensi sosial terletak pada komunikasi, tetapi komunikasi yang dimaksud adalah komunikasi yang efektif. Komunikasi dapat diartikan sebagai suatu proses saling mempengaruhi antar manusia. Komunikasi juga merupakan keseluruhan dari pada perasaan, sikap dan harapan-harapan yang disampaikan baik secara langsung atau tidak langsung, baik yang dilakukan secara sadar atau tidak sadar karena komunikasi merupakan bagian integral dari proses perubahan.
Sementara Heryawan (2008: 20) menyatakan aspek sosial yang berwujud dalam sikap tingkah laku yang memiliki aspek sebagai berikut:
a. Aspek kognitif, yaitu yang berhubungan dengan gejala mengenai pikiran, yang berwujud dalam pengolahan, pengalaman, dan keyakinan serta harapan individu tentang objek atau kelompok tertentu.
b. Aspek afektif, berwujud dalam proses yang menyangkut perasaan tertentu seperti ketakutan, kedengkian, simpati, antipati, dan sebagainya yang ditujukan pada objek tertentu.
c. Aspek kognitif, yang berwujud pada proses/kecenderungan untuk berbuat sesuatu objek, misalnya: kecenderungan memberi pertolongan, menjauhkan diri dan sebagainya.
Sementara Djamarah (2007: 37) menyatakan bahwa: “Tugas kemanusiaan salah satu segi dari tugas guru. Sisi ini tidak bisa guru abaikan, karena guru harus terlibat dalam kehidupan di masyarakat dengan interaksi sosial. Guru harus menanamkan nilai-nilai kemanusiaan kepada anak didik. Dengan begitu anak didik dididik agar mempunyai sifat kesetiakawanan sosial”.
Kompetensi sosial telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No16 tahun 2007 tentang Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yaitu
(1) Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
(2) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
(3) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
(4) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Proses belajar dan hasil belajar Peserta Didik bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulumnya, akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing mereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan, dan akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga belajar peserta didik berada pada tingkat optimal.
Kompetensi profesional telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No16 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru yang mencakup kompetensi inti guru yaitu;
(1) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
(2) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu
(3) Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
(4) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan refleksi
(5)Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
Kompetensi profesional berkaitan dengan bidang studi dijelaskan Slamet (Sagala 2009: 39) yaitu: Kompetensi profesional yang terdiri dari subkompetensi
(1) memahami mata pelajaran yang telah disiapkan untuk mengajar;
(2) memahami standar kompetensi dan standar isi pelajaran yang tertera dalam Peraturan Menteri serta bahan ajar yang ada dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
(3) memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi materi ajar;
(4) memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan
(5) menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.