sistem evaluasi
SISTEM EVALUASI
Pengertian Sistem Evaluasi Pembelajaran
Evaluasi berasal dari bahasa Inggris yaitu evaluation. Menurut Mehrens dan Lehmann yang dikutip oleh Ngalim Purwanto, evaluasi dalam arti luas adalah suatu proses merencanakan, memperoleh dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif-alternatif keputusan (Ngalim Purwanto, 2004; 3).
Roestiyah dalam bukunya Masalah- Masalah Ilmu Keguruan yang kemudian dikutip oleh Slameto, mendeskripsikan pengertian evaluasi sebagai berikut (Slameto 2001 : 6)
a) Evaluasi adalah proses memahami atau memberi arti, mendapatkan dan mengkomunikasikan suatu informasi bagi petunjuk pihak-pihak pengambil keputusan.
b) Evaluasi ialah kegiatan mengumpulkan data seluas- luasnya, sedalam-dalamnya, yang bersangkutan dengan kapabilitas siswa, guna mengetahui sebab akibat dan hasil belajar siswa yang dapat mendorong dan mengembangkan kemampuan belajar.
c) Dalam rangka pengembangan sistem instruksional, evaluasi merupakan suatu kegiatan untuk menilai seberapa jauh program telah berjalan seperti yang telah direncanakan.
d) Evaluasi adalah suatu alat untuk menentukan apakah tujuan pendidikan dan apakah proses dalam pengembangan ilmu telah berada di jalan yang diharapkan.
Tujuan dan Fungsi Evaluasi Pembelajaran
Secara umum, dalam bidang pendidikan, evaluasi bertujuan untuk :
a) Memperoleh data pembuktian yang akan menjadi petunjuk sampai di mana tingkat kemampuan dan tingkat keberhasilan peserta didik dalam pencapaian tujuan-tujuan kurikuler setelah menempuh proses pembelajaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
b) Mengukur dan menilai sampai di manakah efektifitas mengajar dan metode-metode mengajar yang telah diterapkan atau dilaksanakan oleh pendidik, serta kegiatan belajar yang dilaksanakan oleh peserta.
Dilihat dari fungsinya yaitu dapat memperbaiki program pengajaran, maka evaluasi pembelajaran dikategorikan ke dalam penilaian formatif atau evaluasi formatif, yaitu evaluasi yang dilaksanakan pada akhir program belajar mengajar untuk melihat tingkat keberhasilan proses belajar mengajar itu sendiri (Nana Sudjana, 1991; 5).
Menurut Anas Sudijono, evaluasi formatif ialah evaluasi yang dilaksanakan di tengah-tengah atau pada saat berlangsungnya proses pembelajaran, yaitu dilaksanakan pada setiap kali satuan program pelajaran atau sub pokok bahasan dapat diselesaikan, dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana peserta didik telah terbentuk. sesuai dengan tujuan pengajaran yang telah ditentukan (Anas Sudijono, 2006; 23).
Secara garis besar evaluasi berfungsi untuk (Slameto, 2001; 15-16)
a) Mengetahui kemajuan kemampuan belajar murid. Dalam evaluasi formatif, hasil dari evaluasi selanjutnya digunakan untuk memperbaiki cara belajar siswa.
b) Mengetahui status akademis seseorang siswa dalam kelasnya.
c) Mengetahui penguasaan, kekuatan dalam kelemahan seseorang siswa atas suatu unit pelajaran.
d) Mengetahui efisiensi metode mengajar yang digunakan guru.
e) Menunjang pelaksanaan BK di sekolah.
f) Memberi laporan kepada siswa dan orang tua
g) Hasil evaluasi dapat digunakan untuk keperluan promosi siswa.
h) Hasil evaluasi dapat digunakan untuk keperluan pengurusan (streaming)
i) Hasil evaluasi dapat digunakan untuk keperluan perencanaan pendidikan, serta
j) Memberi informasi kepada masyarakat yang memerlukan, dan
k) Merupakan feedback bagi Sia, guru dan program pengajaran.
l) Sebagai alat motivasi belajar mengajar
m) Untuk keperluan pengembangan dan perbaikan kurikulum sekolah yang bersangkutan (Ngalim Purwanto, 1984; 7).
Prinsip Evaluasi Pembelajaran
Prinsip evaluasi menurut standar penilaian pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah, prinsip tersebut mencakup (BSNP, 2007; 4-6) :
a. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Instrumen yang digunakan perlu disusun melalui prosedur sebagaimana dijelaskan dalam panduan agar memiliki bukti kesahihan dan keandalan.
b. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektifitas penilai. Pendidik perlu menggunakan rubrik atau pedoman dalam memberikan skor terhadap jawaban peserta didik sehingga dapat meminimalkan subjektifitas pendidik.
c. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan dan tidak merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus, perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat status sosial ekonomi, atau gender.
d. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan kegiatan pembelajaran. Hasil penilaian dalam hal ini benar-benar dijadikan dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh peserta didik.
e. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
f. Menyeluruh dan berkesinambungan berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan
peserta didik.
g. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Oleh karena itu, penilaian dirancang dan dilakukan dengan mengikuti prosedur dan prinsip-prinsip yang ditetapkan. Dalam penilaian kelas, misalnya, guru mata pelajaran agama menyiapkan rencana penilaian bersamaan dengan menyusun silabus dan RPP.
h. Beracuan Kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. Oleh karena itu, instrumen penilaian disusun dengan merujuk pada kompetensi (SKL, SK, dan
KD).
i. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Oleh karena itu, penilaian dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip keilmuan dalam
penilaian dan keputusan yang diambil memiliki dasar yang objektif.